Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburan Abu Capai 2.000 Meter

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburan Abu Capai 2.000 Meter

M Iqbal - detikNews
Senin, 30 Des 2019 10:25 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Senin (30/12) (Foto: Istimewa)
Jakarta - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali erupsi pagi ini pukul 07.53 WIB. Tinggi kolom abu mencapai 2.000 meter di atas puncak.

"Telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau, Lampung, pada tanggal 30 Desember 2019 pukul 07:53 WIB dengan tinggi kolom abu teramati Β± 2.000 m di atas puncak (Β± 2.157 m di atas permukaan laut)," tulis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).


Abu yang dihasilkan dari aktivitas erupsi teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal. Abu vulkanik mengarah ke selatan gunung api di perairan Selat Sunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah selatan," tulisnya.



Tonton juga video Enam Korban Tewas Diangkut Helikopter Hari Ini dari White Island:




Dalam laporan yang dibuat Pos Pengamatan Gunung Api Krakatau, status gunung tersebut berada di Level II atau waspada. Masyarakat dan wisatawan dilarang mendekat dengan radius 2 km.

"Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada status level II (waspada) dengan rekomendasi: tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah," sebutnya.

Menjelang pergantian tahun, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi dua kali dengan intensitas berbeda dibanding hari ini. Erupsi pertama terjadi pada Minggu (28/12) sekitar pukul 05.29 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai 50 meter di atas puncak.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads