Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil antarkota ini sempat menghilang selama dua pekan sebelum berhasil dibekuk.
"Pelaku dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kota Parepare," terang Ketua Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Parepare, Aitpu Faesal, Minggu(29/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya kata Faesal pelaku ini mengaku sebagai paranomal dan menakuti korban bahwa dirinya diikuti roh gaib yang dikirim mantan pacar korban.
"Pelaku lalu menawarkan jasa untuk mengobati korban dari bayang-bayang roh gaib di sebuah hotel," kata Faesal.
Tonton juga video Ingin Pulang ke Rumah, Santriwati Ini Malah Diperkosa:
Namun saat masuk dalam kamar, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan. Keinginan bejatnya ditolak, pelaku pun langsung memukul dan mencekik korban lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, korban terancam akan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini