Jakarta - Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Polri mengungkap apakah ada orang di balik layar pelaku penyerangan ke penyidik KPK
Novel Baswedan atau tidak. Didi berharap kasus tersebut dibongkar secara transparan.
"Ada 2 orang kalau tidak salah ya yang sedang diproses, biar dibongkar saja, dibuka apakah ada masalah selama ini ada
the man behind the screen, ada dalangnya, mungkin biar dibuka dan harapan saya penyidikan kasus ini adalah transparan dan open pada kita semua," kata Didi di Upnormal Coffee, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Saat ditanya apakah penangkapan pelaku
Novel Baswedan itu merupakan pengalihan kasus Jiwasraya, Didi mengatakan proses hukum sedang berjalan. Tuduhan isu itu diyakini Didi akan ditepis semuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kalau proses hukum itu dijalankan dengan sebaik-baiknya, proses politik dijalankan dengan sebaik-baiknya, segala spekulasi dan dugaan-dugaan macam itu saya rasa akan ditepis semuanya," jelas Didi.
Sementara itu, politikus PDIP Deddy Sitorus mengaku apresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Keduanya sudah diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangkap pelaku peneror Novel.
"Kita apresiasi Kabareskrim dan Kapolri baru bahwa sesuai perintah Pak Jokowi dalam hitungan hari itu bisa didapat, tapi mari kita lihat prosesnya," jelas Deddy.
Simak Video "Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan"
Deddy enggan mengaitkan penangkapan itu dengan pengalihan isu kasus Jiwasraya. Menurut dia, tidak ada saling terkait kasus Jiwasraya dengan penangkapan pelaku Novel.
"Sebelum kasus Novel ini mengemuka, 2 minggu sebelumnya kami disuruh memerintahkan dalam RDP di Komisi VI supaya direksi melakukan proses hukum dan pada masa sidang terakhir paripurna pertama kemarin itu pimpinan DPR dalam Rapur (Rapat Paripurna) sudah meminta mengajukan proses hukum, lalu persoalan Novel Baswedan kan baru kemarin, tidak mungkin, jadi itu kesimpulan yang asal-asalan," jelas Deddy.
Pelaku penyerangan
Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Kedua tersangka penyerang Novel dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi
detikcom, Minggu (29/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini