Mahfud Yakin Semua Tabir Kasus Teror Novel Baswedan Terbuka di Pengadilan

Mahfud Yakin Semua Tabir Kasus Teror Novel Baswedan Terbuka di Pengadilan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 23:52 WIB
Foto: Mahfud Md. (Jefrie Nandy Satria/detikcom).
Jakarta - Dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap. Menko Polhukam Mahfud Md mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu kepada pengadilan.

"Tersangkanya udah di apa, ditahan oleh polisi 2 orang. Diamankanlah. Udah bagus. Kita percayakan ke pengadilan berikutnya," kata Mahfud, di Kediaman Gus Dur, Jalan Warung Sila, Kompleks Al Munawarah, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan pengadilan akan membuka semua hal-hal terselubung dan menganjal dalam kasus ini. Dia meminta masyarakat untuk menyerahkan perkembangan penanganan penyiraman Novel kepada aparat penegak hukum.

"Kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung nanti akan terbuka di pengadilan. Kita serahkan ke Polisi, Kejaksaan, kemudian hakim," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel Baswedan ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

RM dan RB resmi ditahan hari ini. Keduanya akan ditahan di Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya terus mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. Penyidik juga masih menelisik ada atau tidaknya pihak yang menyuruh pelaku untuk menyiramkan air keras ke Novel.



"Terkait motif sampai saat ini kita terus dalami. Apakah ini dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh ini masih didalami. Karena semua ini harus dibuktikan dengan fakta, keterangan yang kita dapat," kata Listyo di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads