Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut kasus yang dilaporkan Dewi Tanjung tetap diproses oleh Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tersebut disebutnya masih dalam proses klarifikasi.
"Mekanisme klarifikasi tetap dijalankan, yaitu klarifikasi dari pelapor, saksi, dan barang bukti," kata Brigjen Argo kepada detikcom, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dalam gelar perkara itu tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup, polisi bisa saja menghentikan kasus itu atau SP3. Sejauh ini, Polda Metro Jaya, disebut Argo, belum melakukan gelar perkara terkait laporan politikus PDI Perjuangan itu.
"Tunggu hasil gelar perkara (untuk menentukan kasusnya diteruskan atau di setop)," jelas Brigjen Argo.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik, Rabu (6/11). Dewi menuduh Novel melakukan rekayasa dari kasus penyiraman air keras. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Polisi sudah menangkap dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Dua pelaku yang sudah ditangkap merupakan anggota Polri aktif.
Tonton juga Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan :
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini