Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan patok lalu lintas atau delineator ini sudah ada sejak 2017, tetapi sudah rusak.
"Setelah saya perhatikan delineator yang sudah ada sejak tahun 2017 ini banyak yang mengalami kerusakan yang diakibatkan ditabrak mobil, maupun rusak karena perilaku masyarakat yang seringkali dipasangi ban untuk penanda tambal ban," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini, kata Budi, menjadi perilaku yang perlu diingatkan bahwa delineator yang ada di jalan merupakan suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif). Rambu ini berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
"Kami bersama BPTD Jateng-DIY akan memperbaiki delineator yang berada di kawasan jalan Ketanggungan Brebes untuk aspek keselamatan," ucap Budi.
"Namun juga besar harapan kami delineator ini bukan hanya peran pemerintah yang memasang dan memelihara tetapi juga peran masyarakat sekitar untuk menjaga dan memelihara karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk keselamatan," imbuhnya.
Selain delineator, lanjut Budi, ada beberapa alat-alat keselamatan yang terpasang di jalan yang berfungsi untuk aspek keselamatan. Untuk itu, dirinya juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaganya.
"Saya memohon kerja samanya agar dijaga dan dipelihara oleh masyarakat sekitar," pungkas Budi. (prf/ega)