Sinta menyampaikan itu dalam Rembuk Budaya bertajuk 'Kebudayaan untuk Melestarikan kemanusiaan' yang digelar di Masjid Jami Al-Munawarah, di Jalan A Munawarah II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, dan dosen UI Sasras Dewi Dharmantra turut hadir sebagai pembicara.
"Sekalipun sudah 10 tahun, saya yakin ide dan pemikirannya (Gus Dur) masih ada bersama kita semua. Kemudian apa hubungannya dengan rembuk budaya pagi ini? Memperingati haulnya Gus Dur tapi diadakan rembuk budaya. Apa hubungannya? Karena ada satu hal yang perlu kita catat dari waktu hidup Gus Dur, yaitu kepedulian terhadap kebudayaan," kata Sinta dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinta mengatakan, menurut Gus Dur, kebudayaan bukan hanya karya cipta manusia. Kebudayaan merupakan aspek penting dalam nilai kemanusiaan.
"Bahwa kebudayaan adalah aspek penting kemanusiaan. Karena kebudayaan pembeda antara manusia. Ini artinya manusia akan tetap menjadi manusia kalau dia berbudaya. Sebaliknya, tidak lagi menjadi manusia kalau tidak berbudaya. Untuk itu, Gus Dur selalu menyerukan pentingnya kebudayaan dalam kehidupan," kata Sinta.
Tonton juga video Mengenang Politik Kemanusiaan ala Gus Dur:
Sinta pun menyampaikan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, undang-undang ini merupakan semangat dalam memajukan kebudayaan bangsa.
"Lebih dari itu, undang-undang ini memiliki spirit untuk memajukan kebudayaan. Ini arti kebudayaan bukan suatu yang statis, tetapi sesuatu yang dinamis dan progresif sesuai dengan taraf dan situasi sosial masyarakat," ujarnya.
Namun Sinta menekankan undang-undang ini harus diimbangi dengan komitmen dari masyarakat. "Satu hal yang perlu dipahami adalah undang-undang hanyalah suatu teks yang tidak memiliki fungsi apa pun jika manusianya sebagai sumber dan objek dari undang-undang tersebut tidak memiliki komitmen dan kedisiplinan tinggi untuk melaksanakannya," ujar Sinta.
Sinta mengatakan undang-undang itu merupakan bagian dari fokus gagasan Gus Dur. Menurutnya, dengan melaksanakan isi undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, secara tidak langsung juga telah melaksanakan apa yang telah diperjuang oleh Gus Dur.
"Undang-undang tersebut merupakan bagian dari concern dan gagasan Gus Dur. Dengan demikian, jika kita bisa merumuskan langkah-langkah strategis dan komplet pelaksanaan undang-undang tersebut, sesungguhnya kita telah melaksanakan dan melanjutkan apa yang dipikirkan dan diperjuangkan oleh Gus Dur," jelas Sinta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini