Kata Mabes Polri soal Penerapan Pasal bagi Penyerang Novel Baswedan

Kata Mabes Polri soal Penerapan Pasal bagi Penyerang Novel Baswedan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 13:26 WIB
Polri mengumumkan penangkapan penyerang Novel Baswedan. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan dua polisi aktif sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Lantas pasal apa yang diterapkan oleh penyidik terhadap kedua tersangka itu?

"Pasal nanti kita lihat dari keterangan peristiwa pidana itu dikaitkan dengan saksi dan barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2019).

Argo mengatakan penyidik akan melakukan gelar terkait penerapan pasal terhadap keduanya. Ada dua pasal yang mungkin akan diterapkan terhadap kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita tentukan, apakah pengeroyokan atau penganiayaan," katanya.

Dua tersangka, RM dan RB, telah resmi ditahan mulai hari ini. Penahanan keduanya akan dipindahkan ke Bareskrim Polri.




Kapolri Tunjukkan Foto Peneror Novel Baswedan:




Sejauh ini Polri belum menyampaikan apa motif keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel. Brigjen Argo menyebut Mabes Polri masih mendalami apa motifnya.

"Sedang diperiksa. Nanti, setelah selesai, kita sampaikan. Pemeriksaan belum sudah motif, nanti kalau sudah selesai, baru kita tahu semuanya. Sabar dulu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Polri juga belum mendalami apakah ada keterlibatan jenderal dalam insiden itu seperti yang pernah disampaikan oleh Novel Baswedan.

Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.


Halaman 2 dari 2
(mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads