"Ke depan saya sudah perintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan beri waktu penyidik melakukan proses penyidikan. Ke depan toh sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan terbuka di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita kelola," kata Idham di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah bilang tadi di satu sisi saya mengapresiasi tapi di sisi lain saya prihatin atas kejadian ini. Namun tetap harus kita lakukan proses penyidikan," ujar Idham.
Perjalanan Kasus Novel Baswedan Hingga Pelaku Ditangkap:
RM dan RB ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
RM dan RB resmi ditahan hari ini. Keduanya akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Hari ini dilakukan penahanan, di Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12).
Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini