"Tetap kita menggunakan orang luar (untuk menilai) bukan semata-mata dari internal," kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Hatta menjelaskan mengenai proses Suhartoyo hingga diusulkan kembali menjadi hakim MK. Dia mengatakan, proses penilaian Suhartoyo tidak hanya dilakukan oleh internal MA saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kita bentuk tim untuk fit and proper test kembali dan bukan hanya internal pimpinan Mahkamah Agung tapi juga melibatkan orang luar, yaitu Professor Indriyanto Seno Adji dan Professor Agus Yuda Hernowo dari Universitas Airlangga. Berarti kita melibatkan dan kita tes apakah memenuhi syarat atau tidak," sambungnya.
Hatta menyampaikan proses penilaian tersebut berlangsung pada bulan Oktober 2019. Berdasarkan penilaian tersebut, katanya, Suhartoyo dinyatakan layak diajukan kembali dan memenuhi persyaratan yang ada.
"Selain itu ada permintaan juga secara lisan karena dianggap Pak Suhartoyo ini ya bisa memberikan warna lah di dalam putusan-putusan MK. Berdasarkan itu semua kita melakukan tes kembali dan ternyata memang betul memenuhi syarat. Oleh karena itu kita usulkan kembali," ucap Hatta.
Simak Video "Palguna Akan Pensiun, Pansel Cari Pendaftar Hakim MK Baru"
Dia pun mengatakan, MA telah melakukan penilaian dari berbagi aspek. Hatta mengatakan penilaian tersebut merujuk pada aspek pemahaman materi hingga integritas.
"Banyak (yang dinilai). Kita tes substansi masalah dari materi, kita tes dari sisi integritasnya. Semua kita lakukan. Kalau dia memang tidak mumpuni pasti tidak mungkin kita usulkan. Tapi ternyata memenuhi syarat seperti harapan Mahkamah Agung ya kita usulkan," sebut Hatta.
Sebelumnya, hakim konstitusi Suhartoyo dan bersama I Dewa Gede Palguna sempat menjadi dua hakim yang mendapat perhatian pada sidang perdana permohonan gugatan hasil Pilpres. Keduanya menengahi kala ada pertanyaan atau protes soal materi permohonan gugatan.
Tim hukum KPU dan tim Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang mempertanyakan soal materi gugatan kubu tim Prabowo-Sandi dalam persidangan perdana sengketa Pilpres 2019 di MK. MK meminta hal tersebut tak diributkan dalam sidang perdana.
"Hal-hal pokok dalam permohonan sebenarnya yang disampaikan di persidangan itulah yang sesungguhnya yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya. Terlepas termohon dalam konteks setuju atau tidak, persoalan itu redaksional atau substansial, silakan ditanggapi dalam ruang waktu hari ini sampai Senin (17/6) pagi," ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini