"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap OJS (43) dan IF (52), warga Kecamatan Huta Margot, Madina. Keduanya diketahui menjual merkuri kepada penambang ilegal," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtama dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (26/12/2019).
Rony menyebutkan informasi adanya jual-beli cairan itu diketahui pihaknya pada awal Desember lalu dari masyarakat sekitar. Kemudian, tim Ditkrimsus Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Panyabungan beberapa hari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita tangkap, keduanya langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan," sebut Rony.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 53 ayat 1 huruf b, dan Pasal 120 ayat 1, UU No 3 Tahun 2014 tentang Pendistribusian. Kemudian Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta, Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Tonton juga video Penjelasan Bupati yang Mundur Karena Jokowi Kalah di Daerahnya:
Halaman
1
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini