"Tugas saya sebagai aktivis adalah kritik dan itu bantuan buat Pak Jokowi," kata Ratna di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau beliau nggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama dia (Jokowi), atau tidak sayang sama bangsa saya. Jadi kapan mulai mengkritik nggak usah ditanya juga ya," kata Ratna.
Sebelumnya, Ratna resmi bebas hari ini setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Simak Video "Wajah Semringah Ratna Sarumpaet saat Bebas dari Penjara"
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini