"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri), jelas ya," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan jabatan," jelas Firli.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Firli melepas statusnya sebagai anggota Polri. ICW menganggap status Firli sebagai Ketua KPK dan anggota Polri akan berpotensi memunculkan loyalitas ganda.
"Jadi, sangat disayangkan jika Pak Firli enggan untuk mengundurkan diri hanya karena dalih peraturan perundang-undangan. Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (26/11).
"Hal itu penting, untuk mencegah adanya potensi loyalitas ganda ketika yang bersangkutan memimpin KPK," imbuh dia.
Desakan lainnya juga datang dari pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas Feri Amsari. Menurutnya, status Firli sebagai anggota Polri akan membuatnya tetap menjadi bawahan Kapolri.
"Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif, maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu bada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/11). (aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini