Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai saat dikonfirmasi membenarkan perempuan berusia sekitar 40 tahun, berinisial AB, diamankan anggotanya, setelah ketahuan pedagang pasar Minasa Upa berbelanja menggunakan uang palsu, Kamis pagi tadi (26/12/2019).
"Sementara ini, Ibu yang diamankan berstatus terperiksa, ikut diamankan dari tasnya uang pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah sekitar Rp 10 juta," ujar Syafei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafei menambahkan, untuk memastikan dugaan uang palsu yang diamankan dari AB, pihaknya akan mengonfirmasi Bank Indonesia, untuk pengecekan nomor seri uang tersebut.
Sebelumnya, video emak-emak terduga pengedar uang palsu ini viral di media sosial. Perempuan yang menggunakan kemeja merah dan kerudung hitam ini diamankan pedagang dan warga karena ketahuan berbelanja menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. (zap/rvk)