"Saya menyesalkan dan harus ditertibkan yang seperti itu," kata Juliari di kediamannya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
Juliari juga mempertanyakan kenapa masalah tersebut muncul. Menurutnya, selama ini masyarakat bisa hidup berdampingan tanpa ada ada pelarangan merayakan hari besar keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar laporan pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung sebelumnya diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut BPIP, larangan itu tidak dibenarkan.
"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).
Sedangkan Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat Nasrani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo. (abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini