"Ya untuk bela diri. Kalau itu emang diperuntukkan bela diri ya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).
Menurut Andi, senjata api yang dimiliki Abdul Malik merupakan barang impor. Andi juga memastikan Abdul Malik mengantongi izin resmi senjata api tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk memastikan perizinan kepemilikan senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya.
"Untuk lebih jelasnya, nanti kita akan bersurat juga ke Dirintelkam, menanyakan status tentang senjatanya itu ya," ucapnya.
Abdul Malik juga terdaftar sebagai anggota Perbakin. Hal ini diketahui setelah polisi mengecek kartu anggota Perbakin yang dimiliki Abdul Malik langsung ke Perbakin.
Saat ini polisi telah menyita pistol kaliber 32 milimeter itu. Selain pistol, polisi menyita 3 selongsong berikut 9 peluru tajam.
Polisi juga menyita STNK dan BPKB mobil Lamborghini yang digunakan untuk menodong itu. Saat ini mobil tersebut diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tonton juga Terbakar! Penumpang Lamborghini Berhamburan :
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini