"Kalau STNK-nya dia ada, pelat nomornya juga betul B-27-AYR, sudah kita cek memang terdaftar," kata Kasuddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Rabu (25/12/2019).
Hanya, Fahri belum bisa memastikan apakah pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil Lambo itu masih berlaku atau tidak. "Kalau itu saya mesti cek dulu fisiknya," imbuh Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penyidik Polres Jaksel saat itu mengamankan STNK dan pelat nomor kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, pada Selasa (24/12) dini hari, mobil tersebut dibawa oleh MS, adik Abdul Malik, ke jalan dan mengalami kecelakaan.
Simak Video "Korban Kecelakaan Avanza Vs Truk di Cipali Dapat Santunan Puluhan Juta"
"Pada saat itu dia menggunakan pelat nomor yang bukan untuk mobil itu, pengakuannya gunakan pelat nomor mobil lama, mobil Wrangler," jelas Fahri.
Namun, selanjutnya MS memperlihatkan STNK setelah dia datang memenuhi panggilan polisi pada Selasa (24/12) malam.
"STNK-nya ada, sempat dia tunjukkin," tuturnya.
Mobil tersebut mengalami kecelakaan setelah menabrak separator busway di Jl Thamrin, Jakarta Pusat. Mobil tersebut kemudian diderek petugas dan sempat diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga akhirnya anggota Polres Jaksel datang dan mengamankan mobil tersebut.
Saat ini mobil tersebut diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil yang tampak ringsek di bagian depan dan samping kiri itu kini diparkir di halaman Polres.
Halaman 2 dari 2