Bermula dari inisiasi pimpinan KPK periode lama mengenai jabatan jubir KPK serta enam jabatan struktural di KPK yang kosong. Setidaknya ada enam jabatan yang saat ini diemban oleh pelaksana tugas, yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretaris Pimpinan. Sedangkan jubir KPK memang selama ini dirangkap oleh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjalankan fungsi juru bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas sejak Desember 2016, karena hal itu memang tugas melekat di Kepala Biro Humas," kata Febri kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Pimpinan KPK saat itu--Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif--lantas menyusun peraturan pada 2018. Terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dalam peraturan KPK itu disebutkan pembeda tugas antara Biro Humas dan jubir KPK. Dasar itulah yang kini digunakan pimpinan KPK saat ini--Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata--untuk mencari sosok yang dapat mengisi posisi jubir KPK.
Kini pimpinan baru KPK tidak ingin seorang pejabat di KPK mengerjakan dua tugas sekaligus. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jabatan-jabatan kosong itu akan segera dibuka untuk lelang.
"Jadi ke depan kami akan mengisi, supaya formasinya lengkap, tidak kemudian rangkap-rangkap. Misalnya jubir dirangkap oleh humas, deputi penindakan dirangkap oleh direktur penyidikan," kata Nurul.
"Karena dobel-dobel, itu pasti membebani juga kepada personelnya. Kasihan kalau satu orang merangkap jabatan juga," imbuhnya.
Untuk proses seleksinya, Nurul menyebut akan segera dilaksanakan. Setidaknya pada Januari 2020, disebutkan Nurul, lelang itu akan disampaikan terbuka.
"Di KPK itu kan selalu lelang terbuka, jabatan itu diumumkan. KPK memanggil siapa pun yang memenuhi syarat nanti kita angkat. Jadi bukan pada pro-seseorang atau tidak. Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau Kabiro, ya tinggal kemudian memilih. Kalau memang mau jubir, ya silakan nanti kabironya harus dilepas atau sebaliknya," ujar Nurul.
"Rencananya (lelang terbuka) secepatnya supaya kemudian cepat diisi. Kami harapkan tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 kita sampaikan secara terbuka. Meski pegawai KPK berstatus ASN, tetap melalui sebagaimana lelang jabatan yang dibiasakan di KPK agar mendapatkan personel yang kapabel. Kita lelang terbuka, tapi nanti jabatannya ASN," imbuh Nurul.
Judul berita mengalami perubahan untuk menekankan pada Peraturan Komisi Pemberantan Korupsi yang diinisiasi oleh pimpinan KPK lama.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini