Ketua PBNU: Larangan Ibadah Tindakan Lawan Konstitusi

Ketua PBNU: Larangan Ibadah Tindakan Lawan Konstitusi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 15:52 WIB
Ketua Harian PBNU Robikin Emhas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Harian PBNU Robikin Emhas menilai kebebasan beragama adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Karena itu, menurutnya, larangan melaksanakan ibadah tidak bisa dibenarkan.

"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Oleh karena itu, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apa pun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," kata Robikin dalam keterangannya, Selasa (24/12/2019).


Robikin mengajak semua pihak mematuhi aturan yang ada dalam konstitusi negara. Ia mengatakan PBNU juga meminta pemerintah memastikan semua pemeluk agama bisa beribadah sesuai ajaran masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing," ujarnya.


Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya juga telah menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal Tahun 2019 kepada umat Nasrani. Di momen ini, Fachrul juga berbicara soal kemudahan beribadah dan toleransi.

"Pada kesempatan ini saya berpesan bahwa memberi kemudahan bagi pemeluk agama apa pun untuk menjalani ibadahnya dengan tenang sudah menjadi budaya bangsa Indonesia sejak lama," kata Fachrul dalam keterangan pers, Selasa (24/12).

"Sebaliknya, untuk bertenggang rasa untuk tidak melaksanakan sukacita ibadah secara berlebihan juga menjadi bagian dari budaya bangsa yang selalu kita pedomani. Toleransi dan tenggang rasa secara timbal balik itu adalah kata kunci dari praktik moderasi dan kerukunan beragama di Indonesia," ujarnya.


Perihal kebebasan beribadah bagi semua pemeluk agama memang menjadi sorotan belakangan ini, terutama lewat kondisi di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. Pada kesempatan sebelumnya, Fachrul menyebut tidak diizinkannya ibadah Natal bersama di Dharmasraya merupakan kesepakatan bersama. Perayaan Natal bersama disepakati digelar di Sawahlunto karena tidak ada gereja di Dharmasraya.

Mendagri Tito Karnavian turun tangan. Tito pun berkirim surat ke Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Isinya, Tito meminta Sutan Riska Tuanku Kerajaan memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.
Halaman 2 dari 2
(azr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads