"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Oleh karena itu, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apa pun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," kata Robikin dalam keterangannya, Selasa (24/12/2019).
Robikin mengajak semua pihak mematuhi aturan yang ada dalam konstitusi negara. Ia mengatakan PBNU juga meminta pemerintah memastikan semua pemeluk agama bisa beribadah sesuai ajaran masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya juga telah menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal Tahun 2019 kepada umat Nasrani. Di momen ini, Fachrul juga berbicara soal kemudahan beribadah dan toleransi.
"Pada kesempatan ini saya berpesan bahwa memberi kemudahan bagi pemeluk agama apa pun untuk menjalani ibadahnya dengan tenang sudah menjadi budaya bangsa Indonesia sejak lama," kata Fachrul dalam keterangan pers, Selasa (24/12).
"Sebaliknya, untuk bertenggang rasa untuk tidak melaksanakan sukacita ibadah secara berlebihan juga menjadi bagian dari budaya bangsa yang selalu kita pedomani. Toleransi dan tenggang rasa secara timbal balik itu adalah kata kunci dari praktik moderasi dan kerukunan beragama di Indonesia," ujarnya.
Perihal kebebasan beribadah bagi semua pemeluk agama memang menjadi sorotan belakangan ini, terutama lewat kondisi di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. Pada kesempatan sebelumnya, Fachrul menyebut tidak diizinkannya ibadah Natal bersama di Dharmasraya merupakan kesepakatan bersama. Perayaan Natal bersama disepakati digelar di Sawahlunto karena tidak ada gereja di Dharmasraya.
Mendagri Tito Karnavian turun tangan. Tito pun berkirim surat ke Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Isinya, Tito meminta Sutan Riska Tuanku Kerajaan memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini