"Kendaraan itu dibeli tahun 1999. Kita cek terus secara berkala berdasarkan peraturan. Mati kir mobil itu sekitar bulan Februari tanggal 26 nanti. Pajaknya hidup," kata Aji saat diwawancarai di kantor PO Sriwijaya di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/12/2019).
Aji mengatakan bus itu dibeli oleh PO Sriwijaya Express pada 1999 ketika pihaknya selalu memeriksa semua bus sebelum berangkat, termasuk bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD-7031-AU yang jatuh ke jurang tersebut.
Ia mengemukakan surat pemeriksaan kendaraan berkala atau uji KIR bus tersebut terakhir dilakukan 6 bulan yang lalu. Surat uji KIR bus tersebut akan berakhir pada 26 Februari 2020. Selain itu, Aji juga memastikan pajak bus tersebut dalam kondisi hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil ini melayani rute ke Palembang terus ke Jakarta. Sebelum berangkat itu mobil itu dicek di sini (di kantor), nota-nota pembelian alat mobil itu masih ada yang tanggal kemarin itu," kata Aji Supriadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno saat dihubungi mengatakan, kecelakaan Bus Sriwijaya terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Penyelidikan kecelakaan bus itu dilakukan oleh Polda Sumsel.
Saat ini, kata Sudarno, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti kecelakaan itu, sebab petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Bus Terjun ke Jurang di Pagar Alam, 25 Orang Tewas:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini