Tindakan asusila Sahwan pertama kali tercium saat salah seorang orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke kepala sekolah. Pihak sekolah pun kemudian berinisiatif untuk mencari korban dari predator tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sejak 2017 lalu. Keterangan pelaku, dia ini melakukan perbuatannya terakhir kali minggu lalu," kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Heriyanto, Selasa (24/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjalankan modusnya dengan mengiming-imingi uang Rp 5 ribu dan sejumlah makanan serta minuman ringan kepada korban. Sebab, lokasi pelaku berjualan tak jauh dari sekolah korbannya.
"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan. Umur korban 10-12 tahun," ujar Yoris.
![]() |
Sahwan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam 15 tahun penjara.
Simak video Bejat! Guru BK Cabuli 18 Siswa Pria di Malang:
(bbn/bbn)