"Dalam Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja) KPK, Biro Humas dan Tim Juru Bicara adalah dua organ yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada detikcom, Senin (23/12/2019).
Baca juga: KPK Cari Jubir Baru, ke Mana Febri Diansyah? |
detikcom menelusuri pasal-pasal yang ada di Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018. Biro Humas aturan dalam Pasal 22, sedangkan Tim Juru Bicara diatur dalam Pasal 53.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas)
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Organisasi
Pasal 22
1. Biro Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Biro Humas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Sekretariat Jenderal di bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Sekretaris Jenderal.
2. Biro Humas yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
3. Biro Humas mempunyai tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Humas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas;
b. pengelolaan pelayanan informasi publik;
c. penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi KPK;
d. penyelenggaraan komunikasi organisasi;
e. penyelenggaraan manajemen reputasi organisasi melalui komunikasi massa kepada publik dan pemangku kepentingan anti korupsi;
f. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan; dan
g. evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas Biro Humas secara
periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
5. Biro Humas membawahkan:
a. Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
b. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
Sementara itu, apa tugas Juru Bicara KPK?
Simak Video "Ini Alasan Prabowo Coret Fadli Zon Jadi Jubir Gerindra"
Tim Juru Bicara
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Organisasi
Pasal 53
1. Tim Juru Bicara KPK adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal;
2. Tim Juru Bicara KPK dipimpin oleh seorang Juru Bicara.
3. Tim Juru Bicara mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan Pimpinan.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada Pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik;
b. menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik;
c. mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaikan informasi pada publik;
d. pengelolaan dan analisis data dan informasi untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik;
e. melakukan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik;
f. mengelola news room untuk mendukung pelaksanaan tugas Juru Bicara;
g. pelaksanaan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas juru bicara; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan terkait dengan tugas penyampaian informasi pada publik;
5. Tim Juru Bicara membawahkan Spesialis dan Administrasi yang keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Pimpinan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini