"Pelaku kita tangkap di rumah keluarganya di Takalar sekitar pukul 15.00 Wita sore tadi," kata Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam Kasim kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan, Jl Ujung Pandang, Makassar, Senin (23/12/2019).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, penikaman terjadi saat Anto ditemani Fian datang mencari istrinya di lokasi kejadian, Minggu (22/12) malam. Saat tiba di parkiran THM, Anto melihat korban NZ bertengkar dengan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anto mengaku geram karena korban juga memarahi istri Anto. Saat ditegur, korban malah memukul Anto.
"Saya kasih tahu baik-baik, dia malah pukul saya. Dia bilang ke istri saya, 'gara-gara kau istri saya begini'," ujar Anto.
Baca juga: Geger! Lubang Raksasa Muncul di Maros Sulsel |
Anto yang geram mengaku langsung mengambil senjata tajam jenis badik yang ia simpan di bagasi motornya. Sedang Fian disebut polisi ikut menganiaya korban meski tidak turut serta menikam.
"Korban sementara dioperasi si rs Stella maris, lukanya di atas pinggang, tepatnya di bawah jantung," kata Kadarislam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak Video "Detik-detik Petugas Ronda Terkapar di Jalan dengan Luka Tikam"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini