"Saya akan tekankan bahwa kita juga nggak kecolongan (karena) kita juga nggak tahu, kalau mereka minta izin pasti nggak kita kasih," ujar General Manager Seasons City Mualim Wijoyo kepada wartawan di Mal Seasons City, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
Mualim menggarisbawahi bahwa praktik perjudian tidak terjadi di Seasons City. Melainkan dilakukan di food garden dan terjadi di luar sepengetahuan pihak mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pengelola juga tidak mendapatkan permintaan izin keramaian dari para penyelenggara judi.
"Biasanya kalau ada acara keramaian itu minta izin ke kita, tapi ini kan nggak," tuturnya.
"Terus tadi Pak Aming (manajemen food garden) saya tanyain, 'Kamu kasih izin nggak?' (dijawab) 'Nggak ada izin, Pak.' Dia itu udah keukeuh si EO itu mau minta izin, tapi udah keburu ketangkap," jelas Mualim.
Lebih lanjut, Mualim mengatakan pihaknya mendukung upaya polisi menindak para pelaku judi. Mualim mempersilakan polisi memproses hukum para tersangka.
"Jadi atas kejadian tersebut, manajemen Seasons City men-support tindakan hukum terhadap para pelaku karena hal ini sudah bertentangan baik dalam masalah hukum, baik dengan operasional mal. Kami tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan izin untuk permainan tersebut," paparnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 36 orang terkait praktik judi di Mal Seasons City. Dari 36 orang itu, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku menyelenggarakan judi jenis 'batu goncang'. Dalam permainan ini, para pemain mempertaruhkan nomor-nomor dengan harga Rp 20 ribu per lembar.
Pemain yang menang akan mendapatkan hadiah berupa perhiasan emas. Emas itu bisa ditukar dalam bentuk uang tunai ke penyelenggara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini