"Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Seruan bersama yang dikeluarkan Pemkot Banda Aceh diteken Aminullah dan unsur Forkopimda. Seruan tersebut memuat beberapa poin seperti larangan pesta kembang api hingga menjual terompet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminullah meminta khatib salat Jumat juga mengimbau jemaah masjid tidak menggelar perayaan tahun baru. Selain itu, pihak terkait diimbau agar mensosialisasi seruan tersebut ke seluruh masyarakat.
Selain itu, Pemkot Banda Aceh akan mengerahkan Satpol PP-WH dibantu polisi dan TNI pada saat malam pergantian tahun.
"Petugas akan menggelar patroli untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ada petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun," jelasnya.
Berikut ini isi lengkap seruan larang tahun baru di Banda Aceh:
1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2020, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
3. Dari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
4.Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.
Simak Video "Kemeriahan Pesta Kembang Api Pergantian Tahun di Penjuru Dunia"
(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini