Polisi: 28 Orang Jadi Tersangka Judi di Foodcourt Mal Seasons City

Polisi: 28 Orang Jadi Tersangka Judi di Foodcourt Mal Seasons City

Yogi Alvetro - detikNews
Senin, 23 Des 2019 15:58 WIB
Polisi menangkap pelaku perjudian di foodcourt Mal Seasons City. (Yogi/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 28 orang terkait praktik perjudian di Mal Seasons City, Jakarta Barat. Para tersangka terdiri atas pemain hingga penyelenggara perjudian.

"Jadi semua pemain kami tahan, karena perjudian ini sangat meresahkan karena di saat penyelenggaraan dilakukan di foodcourt Seasons City Mall," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Polres Jakbar, Senin (23/12/2019).

Arsya mengatakan para tersangka digerebek di foodcourt Mal Seasons City, Jakarta Barat, pada Minggu (22/12/2019) malam. Polisi menggerebek tempat tersebut setelah mendapatkan informasi terkait praktik perjudian di pujasera itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 36 orang, namun hanya 28 orang yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian itu. Dari 28 orang tersebut, memiliki peran masing-masing.

"Setelah berhasil melakukan tersebut, ditemukan ada 28 orang terbukti melakukan tindakan perjudian, dan untuk para penyelenggara kami kenakan juga Undang-Undang Pencucian Uang," katanya.

Arsya menambahkan, penindakan itu merupakan komitmen Polri dalam memberantas praktek perjudian.





"Ini bukti bahwa kami dari Polres Metro Jakarta Barat tidak mentolerir adanya tindakan perjudian di wilayah Polres Metro Jakarta Barat dan kami akan melakukan pengungkapan terhadap aktor intelektual dari kegiatan tersebut yang masih kami buru," tuturnya.

Adapun 28 tersangka di antaranya DM alias AT (63) sebagai penyelenggara, SRT alias AT (55) sebagai penyedia, SBR (38) bagian hadiah, YYN YNS (36) bagian pencatat hadiah, DM (38) penjual kupon, HS (48) pemain, HK alias HAN (38) pemain, RM (46) pemain, SR alias BR (40) pemain, TO BN alias ABn (61) pemain, YL alias AL (88) pemain, MNG alias KNG (59) pemain, SND alias AL (45) pemain, HDY alias AK (43) pemain, TJ alias AC (57) pemain, JU alias AL (43) pemain, PHNG alias AFY (54) pemain, SWT alias WTO (53) pemain, LDS (39) penyanyi, serta TJN alias KNG (60) pemain.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka ialah uang tunai Rp 10,5 juta, 1 tabung stenlis sebagai alat pengocok, 1 buah proyektor, 97 biji nomor, 5 buku catatan pemasukan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas India, 6 buah buku voucher, 2 kalkulator dan 2 kwitansi, 9 bendel kertas yang sudah terjual, 10 dompet kecil berisikan emas beserta surat. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan TPPU.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom masih meminta keterangan dari pihak Mal Seasons City. detikcom juga telah mendatangi Mal Seasons City untuk meminta penjelasan dari pihak pengelola.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads