Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melalui Twitter-nya, menyindir kebijakan Menteri yang sekarang Edhy Prabowo. Susi menyebutkan bahwa lobster bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga, terlebih Indonesia dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya. Hal ini disebabkan Menteri Edhy merencanakan untuk membuka perizinan ekspor benih lobster. Kebijakan yang sangat berseberangan dengan Susi sebelumnya.
Pada masa kerjanya, Susi telah mengesahkan Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, yang salah satunya berisi larangan perdagangan lobster dengan ukuran di bawah 200 gram atau berupa benih lobster.
Dalam rapat koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diadakan di Hotel Borobudur pada 4 Desember 2019 yang lalu, Edhy menyampaikan bahwa ia ingin membuka peluang untuk ekspor benih lobster. Edhy beralasan bahwa permintaan atas benih lobster terus meningkat, terutama dari Vietnam. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat bahwa kebijakan baru yang akan dilakukan Edhy Prabowo sudah tepat. Pasalnya selama Kabinet Kerja Periode 2014- 2019, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti dinilai sangat merugikan para pengusaha ekspor.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, bahwa langkah Menteri Edhy bisa memberikan angin segar terhadap pengusaha serta nelayan. "Dari segi kepemimpinan ada perubahan. Apapun ke depannya itu yang diikuti. Kita nggak usah melihat ke belakang, apa yang dilakukan Bu Susi dan apa yang dilakukan Pak Edhy sekarang."
Pada masa kerjanya, Susi telah mengesahkan Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, yang salah satunya berisi larangan perdagangan lobster dengan ukuran di bawah 200 gram atau berupa benih lobster.
Dalam rapat koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diadakan di Hotel Borobudur pada 4 Desember 2019 yang lalu, Edhy menyampaikan bahwa ia ingin membuka peluang untuk ekspor benih lobster. Edhy beralasan bahwa permintaan atas benih lobster terus meningkat, terutama dari Vietnam. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat bahwa kebijakan baru yang akan dilakukan Edhy Prabowo sudah tepat. Pasalnya selama Kabinet Kerja Periode 2014- 2019, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti dinilai sangat merugikan para pengusaha ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Abdul Halim selaku Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies for Humanity (Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan). Ia mengatakan, langkah Menteri Edhy dalam membuka peluang ekspor benih lobster merupakan langkah yang kurang strategis untuk jangka panjang. Abdul Halim menambahkan, semakin tingginya ekspor benih lobster maka akan semakin meningkatkan eksploitasi kekayaan laut Indonesia.
Ekonom senior, Faisal Basri juga berpendapat serupa. Menurutnya, pencabutan larangan ekspor benih lobster akan merugikan Indonesia karena ketika ekspor benih lobster dibuka, maka laut Indonesia akan tereksploitasi dan kembali hancur. Ia menyadari, ada sindikat mafia yang melihat keuntungan besar dari benih ekspor benih lobster.
Sepanjang 2019 terdapat sejumlah kasus penyelundupan benih lobster yang telah berhasil digagalkan Bea Cukai, kepolisian dan TNI. Benih lobster yang diselundupkan dengan tujuan negara tetangga tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan jalur udara. Maraknya kasus penyelundupan benih lobster ini disebabkan oleh tingginya permintaan.
Penyebab lainnya adalah minimnya edukasi atau pengetahuan masyarakat tentang kekayaan alam di Indonesia. Benih lobster yang masih kecil ini apabila ditangkap dan dieksploitasi habis-habisan, maka akan menyebabkan hilang atau punahnya spesies lobster di Indonesia.
Kekayaan alam di Indonesia mungkin memang sangat melimpah, tapi tidak menutup kemungkinan kekayaan alam tersebut akan habis apabila masyarakat dengan serakah tidak mempedulikan keberlangsungan sumber daya tersebut untuk dapat diperbarui. Dengan iming-iming uang, segelintir masyarakat Indonesia dapat gelap mata dengan tidak mempedulikan larangan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia tentang penangkapan benih lobster tersebut.
Melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, pemerintah tidak serta merta melarang semua ekspor lobster, namun kebijakan ini justru menjadi solusi agar sumber daya tersebut dapat terus ada dan berkembang. Apabila benih-benih lobster tersebut dibiarkan berkembang dengan bebas di alam, ketika ditangkap oleh nelayan Indonesia maka akan sangat jauh bernilai harganya dibandingkan saat masih menjadi benih lobster.
Berdasarkan data BPS (2019) pada periode triwulan 1 tahun 2014-2019 nilai ekspor komoditas lobster Indonesia rata-rata tumbuh 3,54 persen per tahun. Kebijakan Menteri KKP sebelumnya sudah terbukti dapat meningkatkan ekspor lobster yang dapat meningkatkan devisa negara sehingga kebijakan ini seharusnya tidak perlu diubah. Namun, tetap perlu ada peningkatan pengawasan dan pemberantasan rantai bisnis gelap penyelundupan benih lobster.
Edukasi masyarakat juga diperlukan terkait potensi ekonomi lobster di masa depan jika nelayan mendukung penjagaan sumber daya lobster untuk terus ada karena nilainya tinggi dan tren konsumsi lobster di Indonesia meningkat. Selain itu, penelitian dan pengembangan budidaya lobster juga ditingkatkan agar lobster tidak hanya bisa didapatkan dari hasil tangkap saja, tapi juga dapat dikembangbiakkan oleh nelayan.
Peraturan juga dapat ditambahkan lagi untuk menjaga dan meningkatkan jumlah lobster di Indonesia yaitu larangan ekspor lobster yang sedang siap bertelur maupun membawa telur seperti yang diterapkan di Australia. Strategi diperlukan untuk dapat mencapai tujuan jangka panjang.
Keputusan pelegalan ekspor benih lobster bukan merupakan langkah yang strategis karena tidak mencerminkan tujuan jangka panjang KKP sendiri yaitu "Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional". Berbasis kepentingan nasional maksudnya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa keputusan ini hanya berorientasi keuntungan jangka pendek dan berbasis kepentingan golongan tertentu. Kebijakan yang akan diambil jangan sampai mencederai kebijakan yang telah diambil dari pemimpin sebelumnya yang telah memberikan impact yang bagus, terlebih kita sedang berbangga karena masuk dalam 10 negara produsen utama lobster berdasarkan data dari FishStat 2018.
Negara lain juga menerapkan kebijakan yang ketat untuk melindungi benih lobster. Jika kita membuka ekspor benih lobster, bisa-bisa Indonesia bunuh diri secara perlahan karena dengan memberikan sumber daya perikanan Indonesia yang kaya ini kepada negara lain, akan menggeser keunggulan Indonesia sebagai produsen utama lobster dunia. Hal ini juga hanya mendatangkan keuntungan bagi korporasi besar untuk saat ini, namun akan mengakibatkan kerugian negara karena kepunahan lobster di masa depan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini