Dalam rekaman video yang diterima detikcom, Senin (23/12/2019), Ibra tampak diborgol menggunakan kabel ties. Ibra kemudian dibawa keluar dari dalam sebuah ruangan.
"Lu kasihan keluarga lu, (tapi) lu-nya begini," ujar seorang polisi yang menangkap Ibra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibra tampak mengenakan kaus berwarna hijau. Wajahnya memelas dan meminta tolong untuk tidak ditangkap polisi.
"Bang, tolong Bang...," kata Ibra.
Ibra ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta pada Minggu (22/12). Polisi menyita sejumlah sabu dalam penangkapan tersebut.
Ini adalah penangkapan yang keempat kali. Sebelumnya, Ibra pernah ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Simak Video Ibra Azhari Merengek ke Polisi Minta Tak Ditangkap:
Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Ibra kembali ditangkap pada 20 Februari 2003 di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Ibra divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003.
Jeruji besi rupanya tidak membuat Ibra jera. Di dalam sel pada 2005, Ibra disebut-sebut kedapatan memakai sabu. Ibra kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Namun, pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Penangkapan ini jadi yang keempat kalinya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini