Jakarta - Listrik di Kantor Bupati Gorontalo Utara, Gorontalo, diputus petugas PLN sejak Sabtu (21/12) kemarin. Listrik diputus lantaran kantor Bupati menunggak pembayaran listrik Rp 81 juta.
Kepala PLN Kwandang, di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Edmond Sahadagi menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik ini murni dilakukan akibat tunggakan yang belum dibayarkan. Durasi tunggakan sudah berlangsung 1 bulan.
"Total tagihan mencapai Rp81 juta, sudah tertunggak selama 1 bulan menyebabkan aliran listrik diputus sementara hingga dilakukan pelunasan," kata Edmond, yang dikutip dari Antara, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan sebelum melakukan pemutusan pihak PLN Kwandang telah melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang yang menangani pembayaran tagihan listrik di kantor bupati. Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya hanya menjalankan kinerja sesuai SOP.
"Tidak ada insiden apa-apa yang melatarbelakangi pemutusan aliran listrik tersebut, ini murni akibat tunggakan selama satu bulan," katanya.
Foto: Listrik di Kantor Bupati Gorontalo Utara Diputus (Antara Foto) |
Ia pun menjelaskan jika PLN untuk sementara sedang melakukan penertiban kepada para pelanggan yang menunggak pembayaran. Edmon berjanji, bila Kantor Bupati sudah melakukan pembayaran maka pihaknya memastikan aliran listrik akan kembali dihidupkan.
"Begitu dibayarkan dan jumlahnya sesuai tagihan, otomatis listrik di kantor bupati langsung dialirkan," katanya.
Sedangkan, Kepala Bagian Umum Pemkab Gorontalo Utara, Aisyah Badu, menjelaskan tidak ada keterlambatan tagihan listrik di kantor tersebut. Menurutnya tagihan yang tertunggak hanya pada bulan Desember 2019, sebesar Rp 81 juta sedangkan pihaknya baru bsia membayar Rp 70 juta.
"Kami sudah berkonsultasi dengan Sekda, Kabag Keuangan, termasuk dengan pihak PLN, untuk membayar Rp70 juta di bulan ini mengingat anggaran yang ada tidak mencapai Rp81 juta, sisanya akan dibayarkan di tahun anggaran 2020," kata Aisyah saat dikonfirmasi terpisah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini