"Dengan adanya Artidjo, kita harap pemberantasan korupsi masih bisa diharapkan dari sisi penindakan. Kalau cuma cegah, orang ditindak aja nggak kapok. Jadi untuk membuat orang kapok, itu bukan dinasihati," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Tapi Refly Harun meminta agar Dewan Pengawas KPK menyusun kode etik. Sebab etik anggota Dewas disebut Refly tidak tercantum dalam UU KPK yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril berharap Dewas KPK tidak mempersulit penindakan KPK.
"Itu salah satu fungsi berkaitan penindakan, izin penggeledahan, penyadapan, izin penyitaan memang diberi Dewas. Dan sebetulnya ada batas waktunya dalam UU yakni 1 x 24 jam. Tapi di UU juga harus ada gelar perkara. Yang jelas kinerja KPK dalam proses penegakan hukum akan lebih panjang. Dan itu tentu dampaknya menyulitkan penegakan hukum. Yang dulu nggak perlu izin, sekarang perlu izin, izin kan bisa diterima dan ditolak. Prosedur ini tentu menghambat dan jauh lebih baik tanpa izin," ujarnya terpisah.
Tonton juga Dewas KPK Pilihan Jokowi di Mata Gerindra :
Dari kalangan parpol, Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai sosok anggota Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas. Dia menganggap Dewan Pengawas KPK tak perlu diragukan.
"Saya melihatnya secara pribadi ketika melihat lima profil yang ditunjuk pada saat ini, keraguan itu untuk sementara sih rendah. Jadi saya harus berpikiran baik bahwa kelima figur yang ditunjuk itu mempunyai integritas dan kredibilitas yang lebih dari cukup," kata Hendarsam.
Hendarsam mengatakan, Dewan Pengawas KPK harus dipercaya untuk bekerja sebelum dinilai. Dewas disebut Hendarsam juga tidak akan mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan.
Sedangkan soal penyadapan yang harus seizin Dewas, Hendarsam menyebutnya sebagai prosedur semata.
"Kita tidak bisa memungkiri ada suara-suara yang sedikit minor terkait dengan masalah penegakan hukum yang dilakukan KPK, nah ini yang mungkin difasilitasi. Pada prinsipnya saya pribadi sangat mendukung bahwa KPK sekarang ini merupakan superstar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, kita kasih kesempatan dulu," ujar Hendarsam.
Baca juga: Berharap Angin Segar di Tubuh Baru KPK |
Pun dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP yakin pemberantasan korupsi di bawah pimpinan baru KPK serta Dewan Pengawas akan lebih terukur.
"Melihat figur yang dipilih menjadi Dewan Pengawas, komisioner KPK, kami meyakini upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan lebih komprehensif. Tidak ada lagi seperti dulu penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan, karena ambisi orang per orang," kata Hasto.
Hasto juga berharap keberadaan Dewan Pengawas bisa mengangkat marwah KPK. Dia ingin fungsi pencegahan dan penindakan tetap dimaksimalkan.
"Kita harapkan, dengan adanya Dewas, marwah untuk mengedepankan pencegahan, tapi pada saat bersamaan juga melakukan tindakan bagi korupsi yang dilaksanakan secara masif merugikan negara itu harus dilakukan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini