Ratusan Kg Daging Sapi Beku Diamankan Petugas Karantina Pangkalpinang

Ratusan Kg Daging Sapi Beku Diamankan Petugas Karantina Pangkalpinang

Deni Wahyono - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 21:32 WIB
Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka mengamankan 235,1 kilogram daging sapi beku. (Istimewa/detikcom)
Pangkalpinang - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka mengamankan 235,1 kilogram daging sapi beku di Pelabuhan Pangkal Balam. Daging itu tidak memiliki sertifikat karantina.

"Diamankan saat turun dari Kapal KM Salvia di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang ketika bongkar muatan," kata Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Akhir Santoso, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/12/2019).


Daging beku itu, kata Santoso, dibawa dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pengungkapan itu berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan menjelang Natal dan tahun baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas menaruh curiga ada boks-boks yang akan dimuat ke dalam angkutan umum. Setelah dilakukan pemeriksaan, boks tersebut berisi media pembawa hama penyakit hewan karantina (MP HPHK) bahan asal hewan (BAH), yakni daging sapi beku," ujarnya.

Karena tidak memiliki surat-surat, daging sapi beku eks impor kilogram yang dikemas menjadi 5 boks stirofoam itu langsung di bawa ke kantor, termasuk pemiliknya.

"Hasil pemeriksaan secara organoleptik, daging masih bagus kondisinya, tapi akan kita uji laboratorium juga. Daging tersebut rencananya akan dijual lagi dalam bentuk steak, pemilik daging infonya punya kafe," tegasnya.

Dari keterangan pemilik, daging sapi tersebut dibeli dari salah satu toko online di Indonesia seharga Rp 21,5 juta. Pengiriman ini merupakan kedua kalinya.

"Hasil pemeriksaan terhadap pemilik daging, pengiriman daging sapi eks impor ini yang kedua kali dengan jumlah yang cukup banyak, sebelumnya sedikit, nyoba-nyoba," imbuh Santoso.


Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 6 huruf a, setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina.

"Pemilik berdalih tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang," tambahnya.
Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads