Berdasarkan PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim, diatur sejumlah larangan bagi hakim. Yaitu dilarang menjabat:
1. Pejabat Negara lainnya;
2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
4. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank;
6. Jabatan sebagai pimpinan lembaga nonstruktural;
7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
8. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
9. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
11. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi aturan itu, Albertina mengaku tidak akan mundur. Namun sebagai Wakil Ketua PT Kupang, dia sudah mundur.
"Tetap lah. UU KPK bilang bagaimana jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktural, saya sebagai Wakil Ketua PT. Nggak boleh saya rangkap," kata Albertina usai diangkat Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (20/12/2019). (knv/asp)