Kasi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma mengungkapkan ada 353 perkara kasus kejahatan yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019. Dari 353 perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejari Garut, kasus pencurian merupakan perkara yang paling banyak. Perkara kasus pencurian mencapai 106 kasus.
"Penggelapan dan penipuan ada 59 kasus, narkotika 28 kasus, perkara anak 8 kasus, penganiayaan 49 kasus dan terkait Undang-undang Kesehatan ada 29 kasus," ujar Dapot di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencurian sendiri didominasi pencurian kendaraan bermotor, bobol rumah hingga kasus pencurian jalanan lainnya. Dapot menjelaskan, selama 2019 juga Kejari Garut menangani sejumlah kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jumlah kasus tersebut yang ditangani Kejari Garut mencapai 39 kasus.
Menurut Dapot, beberapa tersangka kasus tersebut dituntut hukuman maksimal. "Ada yang hingga 20 tahun kami tuntut, belum lagi ditambah hukuman tambahan karena dilakukan oleh orang dekatnya," katanya.
Dapot menambahkan, ada juga 5 kasus pembunuhan yang ditangani oleh Kejari Garut. Salah satu di antaranya, yakni pembunuhan sopir taksi online di kawasan Cikajang, Februari 2019. "Itu kami tuntut hukuman seumur hidup dan vonis mati," ucap Dapot.
Pada tahun ini sendiri, Kejaksaan Negeri Garut menangani beberapa kasus kejahatan yang bikin geger. Selain pembunuhan sopir taksi online, kasus video 'seks gangbang' biduan dangdut juga ditangani oleh Kejari.
Tonton juga Operasi Simpatik Digelar di Kamojang, Bangunan Liar Dimusnahkan! :
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini