Hal itu terungkap dari Keppres Jokowi yang dibacakan saat pengucapan sumpah Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12/2019).
"Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua merangkap anggota," demikain bunyi petikan Keppres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Keppres dibacakan, Tumpak Panggabean dan anggota Dewan Pengawas membacakan sumpah mereka. Empat anggota Dewas KPK lainnya ialah Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
Tumpak merupakan pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007. Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 ini menamatkan pendidikan di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura Pontianak. Setelah tamat kuliah, Tumpak berkarir di Kejaksaan Agung pada 1973.
Karirnya di Kejaksaan dimulai dari Kajari Pangkalan Bun pada 1991-1993, Asintel Kejati Sulteng pada 1993-1994 hingga Sesjampidsus pada 2001-2003.
Tumpak pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2003. Dia kemudian diusulkan Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK pada 2003
Din Syamsuddin: Siapa pun Dewas KPK, Jangan Digugat!:
(imk/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini