"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua, Esthar Oktavi di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Hakim menyebut Sudikerta secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Sudikerta dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Setelah pembacaan putusan oleh hakim, Sudikerta langsung berniat mengajukan banding.
"Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara," kata Sudikerta. (zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini