Gebrakan Jaksa Agung Baru di Kasus Jiwasraya

Round-up

Gebrakan Jaksa Agung Baru di Kasus Jiwasraya

Rivki - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 06:39 WIB
Jaksa Agung Bicara Terkait Jiwasraya (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

"Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Burhanuddin menduga PT Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

"Yang kedua adalah penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ungkapnya.



Dalam kasus ini, Kejagung juga akan mengusut kasus saham 'gorengan'. Adapun tersangka dalam kasus ini belum ada, namun Burhanuddin memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi ini.

"Kalau namanya kasus, pasti ada calon tersangkanya. Tapi kapan kami sampaikan ada SOP yang di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," ujarnya.




Tonton juga video Berkas Perkara Bolak-balik Jaksa-Polisi, JA: Kami Ingin Sempurna:




Mengenai permintaan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang mendesak penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung memastikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.



"Oke sudah paham, itu info kami tampung tentu nanti secara teknis akan kami tindak lanjuti dan kami ini bisa mengukur apa yang kami lakukan," ucap Jampidsus Kejagung, Adi Togarisman di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata berkisar 6,5-10%, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.



"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tutur Kasie Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.

Adapun potensi negara dirugikan di kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kasus ini diduga karena Jiwasraya korban saham 'gorengan'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads