"Oke sudah paham, itu info kami tampung tentu nanti secara teknis akan kami tindak lanjuti dan kami ini bisa mengukur apa yang kami lakukan," ucap Jampidsus Kejagung, Adi Togarisman, di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Terkait sejumlah nama direksi lama yang dikabarkan sudah berada di luar negeri, pihaknya akan mendalami kabar tersebut. Adi menjelaskan, pencekalan akan dilakukan dilihat dari urgensi dan statusnya di kasus korupsi PT Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan ya, kita pastikan," tuturnya.
Sedangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jika terindikasi korupsi pasti nama-nama direksi lama tersebut akan dicekal. Namun dia meminta masyarakat bersabar dulu karena kasus ini masih tahap penyidikan awal.
"Nanti ya, kan ini baru awal, ini baru penyelidikan berapa hari kan ini. Pasti (dicekal)," tutur Burhanuddin di lokasi yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata berkisar 6,5-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tutur Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.
Adapun potensi negara dirugikan di kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kasus ini diduga karena Jiwasraya korban saham 'gorengan'.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini