"Tiga perkara bebas, 1 perkara perdata dimenangkan oleh Jeng Tang Grup," kata Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, kepada wartawan di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dianggap hak garap itu benar, sewa menyewa itu benar, nah kalau sudah begini, kalau kita paksakan perkaranya itu, lebih menang lagi dia. Makanya itu kita gali dulu lebih dalam," kata Firdaus.
Firdaus menyebut, area Makassar New Port memiliki luas lahan sekitar 40 hektar yang selama ini hak garapnya dikeluarkan oleh camat dan lurah.
"15 hak garap atas nama orang lain yang terlibat kasus ini, dan 5 hak garap atas nama keluarga Jeng Tang yang dibeli dari Haji Umar," kata Firdaus.
"Dan Jeng Tang (sekarang) mau kompromi menyerahkan aset itu, karena 'bukan saya punya katanya'. Ini kan bagus ini, dan itu faktanya benar, bukan dia punya," sambung Firdaus.
Kini Jaksa, kata Firdaus, tengah mencari skema pengembalian aset dari Jeng Tang dengan cara berkoordinasi ke pemerintah, serta sejumlah stakeholder lainnya.
"Oleh sebab itu saya minta masyarakat bersabar, dan saya yakinkan di sini, aset itu kita selamatkan, karena kita sudah koordinasi KPK, Pelindo, LAPAN dengan menggunakan foto citra satelit, ternyata lokasi itu, adalah perairan, bukan gajah garapan," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini