Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (15/12) pagi di Jalan Raya Padjajaran, Bogor, Jawa Bogor. Kala itu sang nenek dan cucu ingin menyeberang jalan tapi Heru tidak hati-hati dan menabrak 2 orang itu. Harley-Davidson yang dikendarai Heru bernopol B-4754-NFE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, keluarga nenek Siti Aisah mengambil jalan damai. Suami Aisah, Sahroni, mengatakan akan mencabut laporan polisi.
"Kita sekarang minta ini secara kekeluargaan. Iya betul (akan cabut laporan). Sudah ikhlas semua, keluarga saya ikhlas semua. Karena ini kan namanya kan musibah kan," kata Sahroni kepada wartawan di kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, Kota Bogor.
Harley-Davidson yang menabrak nenek dan cucu di Bogor. (Farhan/detikcom) |
Hal senada diungkapkan anak bungsu Siti Aisah, Taufik (27). Ia bahkan berharap sudah tidak ada lagi hal-hal yang memberatkan pihak keluarga korban terkait kecelakaan tersebut.
"Saya memaafkan, demi Allah saya memaafkan. Saya bilang ke keluarga besar, sudah jangan ada apa-apa lagi. Saya ikhlas, semua sudah ikhlas. Jangan ada apa-apa lagi," kata Taufik.
Meski keluarga korban sudah memaafkan, Heru, yang merupakan karyawan Bank BTN, masih menjalani proses hukum. Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan Heru ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Hasil penyelidikan sementara, (penyebab kecelakaan) karena kurang hati-hatinya pengemudi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak pengguna jalan," kata Hendri.
Halaman 2 dari 2












































