Cabut Laporan Keluarga Nenek Aisah yang Hilang Nyawa Ditabrak Harley

Round-up

Cabut Laporan Keluarga Nenek Aisah yang Hilang Nyawa Ditabrak Harley

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 21:35 WIB
Harley yang dikendarai Heru Kurniawan saat kecelakaan. (Farhan/detikcom)
Bogor - Nenek Siti Aisah (52) dan cucunya, AN (5), ditabrak biker Harley-Davidson, Heru Kurniawan, di Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, Nenek Siti meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit, sedangkan AN mengalami luka di bagian kepala.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (15/12) pagi di Jalan Raya Padjajaran, Bogor, Jawa Bogor. Kala itu sang nenek dan cucu ingin menyeberang jalan tapi Heru tidak hati-hati dan menabrak 2 orang itu. Harley-Davidson yang dikendarai Heru bernopol B-4754-NFE.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga pengendara saat mengendarai kendaraannya tidak hati-hati dan antisipasi serta tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan sehingga kendaraan tersebut menabrak dua orang penyeberang jalan yang sedang menyeberang dari arah kiri jalan menuju ke kanan jalan," kata pejabat Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desti, Senin (16/12/2019).

Namun, keluarga nenek Siti Aisah mengambil jalan damai. Suami Aisah, Sahroni, mengatakan akan mencabut laporan polisi.

"Kita sekarang minta ini secara kekeluargaan. Iya betul (akan cabut laporan). Sudah ikhlas semua, keluarga saya ikhlas semua. Karena ini kan namanya kan musibah kan," kata Sahroni kepada wartawan di kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, Kota Bogor.

Cabut Laporan Keluarga Nenek Aisah yang Hilang Nyawa Ditabrak Harley Harley-Davidson yang menabrak nenek dan cucu di Bogor. (Farhan/detikcom)




Hal senada diungkapkan anak bungsu Siti Aisah, Taufik (27). Ia bahkan berharap sudah tidak ada lagi hal-hal yang memberatkan pihak keluarga korban terkait kecelakaan tersebut.

"Saya memaafkan, demi Allah saya memaafkan. Saya bilang ke keluarga besar, sudah jangan ada apa-apa lagi. Saya ikhlas, semua sudah ikhlas. Jangan ada apa-apa lagi," kata Taufik.



Meski keluarga korban sudah memaafkan, Heru, yang merupakan karyawan Bank BTN, masih menjalani proses hukum. Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan Heru ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Hasil penyelidikan sementara, (penyebab kecelakaan) karena kurang hati-hatinya pengemudi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak pengguna jalan," kata Hendri.
Halaman 2 dari 2
(rvk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads