Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah oleh aktivitas judi togel itu. Kemudian polisi melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi.
Ternyata ditemukan delapan orang warga yang diduga akan memasang nomor togel kepada pengepul. Polisi langsung mengamankan tersangka UM sebagai pengepul. Sedangkan delapan orang yang diduga hendak memasang nomor togel masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar tabel Shio tahun 2018, 1 lembar tabel Shio tahun 2019, 3 lembar nomor Sidney pasangan togel yang sudah keluar, 2 buah bolpoin, 5 bundel kertas kupon yang sudah terpakai, 1 bundel kertas kupon yang sudah terpakai, 1 bundel kertas kupon yang sedang dipakai tanggal 12 Desember 2019, 30 lembar kertas karbon, serta uang tunai pemasang judi togel sebesar Rp 1.750.000.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum menjadi pengepul, ia bekerja sebagai sopir. Namun, karena faktor ekonomi, setahun belakangan ini berbisnis judi togel dengan keuntungan Rp 100 ribu setiap hari dari bandar.
"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 303 sub 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bis 4 tahun," ucap Bismo.
Bismo menerangkan penangkapan ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat, supaya tidak bermain judi togel dan sejenisnya. Sebaiknya uang hasil dari bekerja digunakan untuk keperluan yang bermanfaat.
"Uang itu sebaiknya diberikan kepada keluarga, jangan digunakan untuk bermain judi," ujarnya. (mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini