Jakarta - Polisi telah melakukan pengecekan terkait informasi adanya seorang wanita berinisial M (35) yang diduga memukuli suaminya, HT alias Ko Ahuang (64) yang menderita penyakit stroke. Hasil pemeriksaan, M diduga mengalami gangguan jiwa.
"Iya begitu dikonfirmasi, informasinya istrinya stres karena mendapati suaminya kena stroke itu," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa'i saat dihubungi
detikcom, Selasa (17/12/2019).
Untuk memastikan hal itu, polisi membawa M ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol, Jakarta Barat. Di sana, M akan diobservasi kejiwaannya selama 2 minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diobservasi di RS Grogol, kan baru dibawa ke sana tanggal 11 Desember. Perlu waktu dua mingguan untuk observasi," ucap Imam.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan itu M dinyatakan sehat secara kejiwaan, dia terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemungkinan KDRT, tetapi masih kami pastikan dulu," imbuhnya.
Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, termasuk ketua RT dan juga tetangga. Aksi M ini terungkap setelah pihak RT menerima sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh M.
Dalam video yang beredar, terdengar suara perempuan yang diduga pelaku. Pelaku itu berbicara sendiri, menyebutkan bahwa dirinya telah mengurusi suaminya yang menderita stroke, seusai buang air besar.
"Pagi-pagi gue bangun,
nganterin dia cek darah ya," ucap pelaku.
Dalam video itu, pelaku mengeluh karena merasa lelah mengurusi suaminya. Pelaku juga sempat menyebutkan meminta kompensasi Rp 1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya.
"Kalau dia mau pisah sama gua boleh, bayar 1 M sama syaratnya dia stroke lagi di ranjang. Tolong
jagain dia hanya di ranjang aja," tuturnya lagi.
Setelah itu, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa lantaran menderita stroke dan hanya meraung kesakitan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini