Pasal yang dimaksud adalah Pasal 74 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah," demikian bunyi petitum KPAI yang dikutip dari website MK, Selasa (17/12/2019).
Menurut KPAI, dengan tidak disebut KPAI Daerah di dalam UU, menjadikan KPAI terhalang secara normatif melakukan pemajuan atau sosialosasi hak anak yang menimbulkan kesenjangan informasi, pengetahuan dan edukasi hak-hak anak kepada masyarakat. Maka, upaya pencegahan pelanggaran hak-hak anak melalui pengawasan hak anak tidak optimal.
"Berdasarkan hal di atas, beralasan jika KPAI memiliki tugas sosialisasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengawasan hak anak untuk mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya.
Menurut KPAI, dalam hal ak anak sebagai HAM, pengawasan bukan hanya melakukan tugas pengawasan dalam arti perlindungan dan kepatuhan saja. Namun mendorong pula secara integrasi pemajuan pemahaman terhadap hak anak.
"Agar ridak menjani penghalangan kesadaran dan pemahaman dalam meaksanakan hak-hak anak. Oleh karena itu pengawasan hak anak setarikan nafas dengan pemajuan hak anak," ujar gugatan yang diwakili oleh Ketua KPAI Susanto.
Gugatan baru ini didaftarkan ke MK dan masih diproses panitera.
Simak Video "Ditanya soal Etika Gugat UU KPK ke MK, Ini Jawaban Agus Rahardjo"
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini