Gugat UU ke MK, KPAI Minta Pemda Wajib Miliki KPAI Daerah

Gugat UU ke MK, KPAI Minta Pemda Wajib Miliki KPAI Daerah

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 14:01 WIB
Ketua KPAI Susanto (ist.)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggugat UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPAI meminta setiap Pemda wajib memiliki KPAI Daerah.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 74 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI meminta ayat di atas diubah.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah," demikian bunyi petitum KPAI yang dikutip dari website MK, Selasa (17/12/2019).

Menurut KPAI, dengan tidak disebut KPAI Daerah di dalam UU, menjadikan KPAI terhalang secara normatif melakukan pemajuan atau sosialosasi hak anak yang menimbulkan kesenjangan informasi, pengetahuan dan edukasi hak-hak anak kepada masyarakat. Maka, upaya pencegahan pelanggaran hak-hak anak melalui pengawasan hak anak tidak optimal.

"Berdasarkan hal di atas, beralasan jika KPAI memiliki tugas sosialisasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengawasan hak anak untuk mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya.

Menurut KPAI, dalam hal ak anak sebagai HAM, pengawasan bukan hanya melakukan tugas pengawasan dalam arti perlindungan dan kepatuhan saja. Namun mendorong pula secara integrasi pemajuan pemahaman terhadap hak anak.

"Agar ridak menjani penghalangan kesadaran dan pemahaman dalam meaksanakan hak-hak anak. Oleh karena itu pengawasan hak anak setarikan nafas dengan pemajuan hak anak," ujar gugatan yang diwakili oleh Ketua KPAI Susanto.

Gugatan baru ini didaftarkan ke MK dan masih diproses panitera.

Simak Video "Ditanya soal Etika Gugat UU KPK ke MK, Ini Jawaban Agus Rahardjo"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads