"DPR dapat membentuk atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segara setelah mengadakan konsultasi pimpinan fraksi dan komisi terkait. Pada periode 2019-2024 pembentukan tim pengawas pemantau DPR sebagai berikut," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Puan menyebutkan satu per satu tim tersebut yang diawali dari Tim Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus. Selain itu, ada Tim Pengawas DPR RI untuk pembangunan daerah perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat, Tim Pengawas DPR RI terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Lima, Tim Pengawas DPR RI terhadap penanganan bencana. Enam, Tim Penguat Parlemen DPR RI. Tujuh, Tim Implementasi Reformasi," sambungnya.
Baca juga: Menag: Kuota Haji Tahun 2020 Tidak Berkurang |
Tim Pengawas DPR RI terakhir yang disebutkan Puan adalah untuk pelaksanaan ibadah haji. Tim ini dibagi menjadi dua, yaitu tim persiapan dan tim pelaksanaan ibadah haji.
"Delapan, Tim Open Parliament. Sembilan, Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji, a tim persiapan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, b tim pelaksana pengawasan penyelenggaraan ibadah haji," tutur Puan.
Puan meminta Sekretariat Jenderal DPR RI mengumumkan nama-nama anggota kesembilan tim tersebut. Puan mengatakan semua tim tersebut sudah dapat bekerja.
"Selanjutnya untuk mengetahui susunan secara lengkap keanggotaan tim DPR RI berdasarkan fraksi-fraksi maka kami akan mempersilakan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menayangkan tim tersebut. Kami persilakan," ucapnya.
"Tim DPR RI tersebut dapat memulai atau dapat memulai melakukan kegiatannya," imbuh Puan.
Simak Video "2020 Bandara Kertajati Layani Penerbangan Haji"
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini