Bolak-balik Perkara Jaksa-Polisi Disorot Ombudsman, Jaksa Agung: Kami Selektif

Bolak-balik Perkara Jaksa-Polisi Disorot Ombudsman, Jaksa Agung: Kami Selektif

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 12:29 WIB
Bolak-balik Perkara Jaksa-Polisi Disorot Ombudsman, Jaksa Agung: Kami Selektif
Foto: Diskusi Catatan Akhir Tahun Ombudsman. (Azizah-detikcom)
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti soal bolak-balik berkas perkara antara Kejaksaan dan Kepolisian. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun memberikan penjelasan.

Soal bolak-balik berkas perkara ini awalnya disampaikan anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Ombudsman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019). Ninik mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat soal tindak lanjut perkara di kejaksaan yang terkait dengan kepolisian.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa bolak-balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan baik oleh Kejaksaan Agung dengan kepolisian dengan membuat standar pelayanan, jangan sampai lebih dari dua kali bolak-balik perkara ini, dengan petunjuk. Dengan demikian, petunjuk saja tidak selalu cukup terutama untuk kasus-kasus yang agak susah gitu ya," kata Ninik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Ninik, muncul usulan adanya penyederhanaan terkait pelaksanaan gelar perkara. Ia berharap hal itu bisa menjadi jalan tengah bagi pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Sehingga ada usulan-usulan memang ingin ada penyederhanaan terkait dengan pelaksanaan gelar perkara, supaya pemeriksaan petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada kepolisian itu lebih mudah dicarikan jalan keluar," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam diskusi tersebut menjelaskan pihaknya memiliki standar terkait berkas perkara. Jika tidak memenuhi syarat, berkas itu akan dikembalikan kepada kepolisian.

"Untuk hal bolak-balik perkara, ini tentunya kami punya standar, punya SOP, dan di dalam KUHAP sudah diatur. Kalau tidak memenuhi syarat formil-materiil tentunya akan kami kembalikan," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan pihaknya selektif dalam memilah perkara yang akan masuk ke pengadilan. Menurutnya, hasil penyidikan akan sangat berpengaruh pada penuntutan.

"Kenapa? Karena hasil penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan. Untuk apa kami paksakan ke pengadilan kalau perkaranya hanya untuk bebas. Kecuali kalau itu ada sesuatu, tentu pengawasan akan bertindak," tegasnya.


Lebih lanjut, soal bolak-balik perkara ini disebut Burhanuddin karena pihaknya ingin sempurna dalam mengajukan tuntutan. Ia tak ingin jaksa dikenai hukuman jika perkara yang ditangani menghasilkan putusan bebas.

"Yang normatif, bolak-balik perkara karena kami ingin sempurna. Karena jaksa kalau putusan itu bebas, akan dieksaminasi, dan kalau ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa kena hukuman," tutur Burhanuddin.

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Catatan Akhir Tahun Ombudsman ini juga dihadiri Wakil Ketua MA Sunarto, Plt Irtama BNN Achmad Nurda Alamsyah, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkum HAM Agus Hariadi, serta penasihat KPK Budi Santoso.
Halaman 2 dari 2
(azr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads