Ia menguntit korban. Natalis menusuk Yori secara membabi buta pada bagian pinggang, dada, dan kepala korban. Insiden berdarah itu terjadi di kompleks Baros Indah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu (14/12).
Dalam peristiwa itu, seorang bocah mengalami luka di bagian perut. Anak usia 4 tahun tersebut tengah digendong Yori saat pelaku datang menyerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoris mengungkapkan Natalis kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan. Pelaku sempat mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan kepada saudara korban.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup dan terberat hukuman mati," ujar Yoris.
Tonton juga video Pelajar SMK Bunuh Kekasihnya yang Seorang Janda:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini