"Efektif harus dibentuk baru itu empat. Jadi (yang lama) Provinsi Papua dan Papua Barat. Barunya dibentuk empat, jadi total enam provinsi," kata Willem kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019.
"Karena jarak jangkauannya cukup jauh, medannya luasnya," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willem berharap usulan pemekaran provinsi di Papua dipertimbangkan pemerintah. Usulan itu kemudian dapat disesuaikan dengan hasil kajian pemerintah.
"Saya harap pemekaran yang diusulkan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, terus Manta saya pikir dipertimbangkan oleh pemerintah dengan hasil kajian yang sudah disiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, para bupati dari wilayah Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komisi II. Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menyatakan seluruh fraksi di Komisi II telah menyetujui usul adanya daerah otonomi baru (DOB) Papua Selatan.
"Perlu saya sampaikan semua anggota memberikan dukungan terhadap usulan daerah otonomi baru provinsi Papua Selatan," kata Arif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
Arif mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan dari para bupati itu, terutama yang menyangkut soal perundang-undangan. Ditemui usai audiensi, Arif menjelaskan Komisi II akan mengusulkan UU tentang Daerah Otonomi Baru itu bersifat kumulatif terbuka.
"Kalau ada satu UU direvisi baru kita usulkan di Prolegnas, baik lima tahun maupun di prioritas 2020. Tapi kan itu udah selesai. Nah, kalau daerah otonom baru itu sifatnya kumulatif terbuka," jelas Arif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini