Para guru, yang semula tengah menghitung nilai untuk pembagian rapor semester awal para siswa, terpaksa harus berkemas dan membereskan barang-barangnya. Dibantu sejumlah petugas, mereka mengangkut meja, lemari, dan dokumen dari ruangan PAUD.
"Tadinya kami berharap ada kebijaksanaan dari pemohon gugatan yang akan mengeksekusi bangunan ini, agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran di Juni 2020. Tapi katanya tetap harus dikosongkan," ungkap Euis Syadiah, salah satu guru PAUD Almarwiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku bingung mencari tempat baru untuk kegiatan belajar siswa. Apalagi harus mengeluarkan biaya untuk menyewa tempat. Sebab di lokasi sebelumnya, kata dia, pihak PAUD tidak dipungut uang sewa atau biaya lainnya.
"Kami di sini sejak 2010, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Makanya para siswa juga tidak dibebankan biaya besar. Tapi dengan dieksekusi begini, kami bingung mau pindah kemana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga," tutur Euis.
Kondisi itu membuat para siswa terancam tidak bisa melanjutkan kegiatan belajarnya hingga akhir tahun ajaran. Padahal, selain siswa PAUD, lokasi belajar juga menjadi kegiatan belajar agama bagi puluhan anak di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
"Tidak tahu bagaimana, kalau ada tempat baru yang juga tidak ada biaya sewa kami akan pakai sementara. Namun jika tidak ada kemungkinan para siswa tidak bisa melanjutkan kegiatan belajarnya, termasuk anak-anaknya yang mengikuti sekolah agama di sini," ucap Euis.
Di sisi lain, pihak pemohon eksekusi menegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk PAUD harus dikosongkan, tidak hanya bangunan yang ditempati pemilik rumah. Karena pihak pemohon sudah memberi waktu sejak Juni untuk mengosongkan bangunan.
"Saya kan sudah bilang dari Juni agar dikosongkan, coba ibu di posisi saya. Makanya tidak bisa, segera kosongkan," kata salah seorang perwakilan pemohon eksekusi kepada para guru PAUD Almarwiyah.
Eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur nomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 dan 15 Oktober 2019. Bangunan itu sudah menjadi hak milik dari pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.
Tonton juga video Hujan Deras Terjang Sukabumi, Bangunan Sekolah Porak-poranda!:
Halaman 2 dari 2