Kasus bermula pada 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.50 WIB berkicau di akun twitternya @ypaonganan. Yulianus memposting satu buah foto Joko Widodo berdampingan dengan Nikita Mirzani dan menuliskan status:
Waduh... #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha#PapaMintaPaha
![]() |
Status ini telah dibaca/retweets oleh 28 followers. Tidak berapa lama, ia kembali berkicau:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status ini telah dibaca / retweets oleh 29 followers. Keesokan harinya ia kembali berkicau:
Kita mainken #PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#
Di dalamnya dicantumkan gambar/foto Ir Joko Widodo berdampingan dengan Nikita Mirzani. Dalam selang jam, Yulis kembali berkicau:
walah#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte# cc @PartaiSosmed
Atas kicauan itu, Yulianus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 10 Mei 2016, PN Jaksel mengabulkan eksepsi Yulianus yang memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra. PN Jaksel menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
"Dia dibebaskan lewat putusan sela karena ketua majelis menganggap dakwaan jaksa tidak tepat. Artinya dia dibebaskan dari segala dakwaan yang ada," ucapnya.," ujar humas PN Jaksel, Made Sutrisna kala itu.
Baca juga: Divonis Bebas, Ongen: Hakim Bijak dan Adil |
Usai persidangan, Ongen mengaku bersyukur karena majelis hakim mengabulkan eksepsinya.
"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," ujar Yulianus.
Mendapati putusan sela yang tidak menguntungkan, jaksa tidak diam. JPU kemudian menyusun dakwaan baru dengan lebih teliti. Yulianus akhirnya diajukan lagi dengan dakwaan baru sepekan setelahnya.
Sidang berjalan panjang hingga dua tahun lamanya. Pada 10 Januari 2019, PN Jaksel menyatakan Yulianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyebarluaskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin.
PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada Yuliianus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019. Atas hal itu, Yulianus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir website MA, Senin (16/12/2019).
Perkara Nomor 3265 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu Eddy Army dan Desnayeti.
Halaman 2 dari 3