"Selain 4 ekor anak singa dan leopard, ada 58 ekor kura-kura jenis Indian. Semua barang bukti yang disita ini jenis satwa langka yang dilindungi badan dunia," ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers di Kasangkulim Zoo di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berbatasan Pekanbaru, Minggu (15/12/2019).
Agung menjelaskan pihaknya juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial Y dan S, yang merupakan warga Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengangkutan dari Dumai, tersangka membawa anak singa, macan tutul, dan kura-kura dengan mobil. Di dalam mobil ditemukan satu kaleng susu bubuk.
"Susu bubuk ini untuk kepentingan memberikan susu ke anak singa dan leopard. Karena singa dan leopard ini masih anakan," ujar Agung.
Polisi akan mengungkap jaringan mafia perdagangan satwa liar ini sampai pada siapa yang memesan satwa tersebut. Satwa yang diselundupkan ini dari Malaysia masuk perairan Dumai, Riau.
"Mereka ini seperti jaringan mafia narkoba yang menggunakan jaringan terputus. Akan kami ungkap ini semuanya," ucap Agung.
Tonton juga BBKSDA Riau Temukan 170 Jerat Satwa, Ini yang Terjadi Jika Tersentuh :
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini