"Kami dari guru sebagai yang akan melakukan ini jangan coba-coba kan perlu kajian yang betul. Kami dari PGRI setuju-setuju saja, senang senang saja tapi emang tadi harus hati-hati," kata Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, di dalam Diskusi Polemik tentang 'Merdeka Belajar Merdeka UN', di Hotel Ibis Jakarta Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Didi mengakui PGRI setuju terkait soal pergantian UN. Menurut survei yang dilakukan PGRI pada 2012, banyak guru yang setuju agar UN diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau urusan setuju tidak setuju kami dari PGRI itu sudah mengadakan kecil-kecilan lah survei, ya riset, itu tahun 2012. Itu guru setelah ditanya dari seluruh Indonesia karena kami kan punya anggota seluruh Indonesia. 70 Persen lebih itu mengatakan minta diubah UN itu dari guru," ujarnya.
Didi juga menjelaskan, polemik soal UN ini sudah lama berlangsung, bahkan di periode sebelumnya. Menurutnya, ada kesan kajian UN dan kurikulum pendidikan selalu berganti setiap kali ganti menteri pendidikan. Karena itu, Didi mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam melakukan kajian.
"Pengalaman ini membuktikan pada periode yang lalu, geger juga ini masalah UN ini kan. Ujung-ujungnya menteri diganti, menteri baru, ribut lagi dengan UN lagi. Malah waktu itu ada kurikulum yang sudah diganti, balik lagi. Terus ada sekolah yang menggunakan kurikulum sampai macem-macem. Oleh sebab itu, memang kita harus hati-hati," kata Didi.
Didi pun kembali mengatakan setuju dengan kebijakan pemerintah soal UN. Didi pun mengingatkan bahwa guru yang menerima dampak dalam setiap perubahan di bidang pendidikan.
"Kami dari guru sebenarnya apa pun yang dibuat oleh pemerintah ya setuju-setuju tapi jangan sampai membuat kita gaduh. Selama ini kan kita gaduh. Setiap ganti menteri ganti kebijakan. Setiap ganti menteri ganti kurikulum. Yang terkena yang pertama kali siapa. Kami guru," tegas Didi.
Selain itu, Didi menyinggung soal regulasi saat ini yang masih memberatkan para guru. Salah satunya soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan sertifikat kepala sekolah yang berdampak pada penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat maka dana BOS tidak akan dikeluarkan. Bayangkan dana BOS itu kan untuk anak-anak, untuk masyarakat kenapa kepala sekolah yang salah dana bosnya yang diancam. Jadi semua itu harus dideregulasi di Kemendikbud," ungkap Didi.
Simak Video "UN Dihapus, Kemendikbud: Agar Suasana Belajar Happy"
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini